Rabu, 03 November 2010

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL SEKRETARIAT NEGARA 2010


PENGUMUMAN

Nomor Peng/9 /Setneg/D-2/11/2010

TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 2010

Dalam rangka mengisi lowongan formasi CPNS Tahun Anggaran 2010, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 235 Tahun 2010, tanggal 20 September 2010, Sekretariat Negara membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Lowongan Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan di lingkungan Sekretariat Negara.
2. Lowongan Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan di lingkungan Sekretariat LPSK.
3. Persyaratan pelamar:
a. Persyaratan Umum:
1) Warga Negara Indonesia
2) berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 Desember 2010;
3) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan:
4) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta:
5) tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
6) mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan;
7) berkelakuan baik;
8) sehat jasmani dan rohani.

b. Persyaratan Khusus:
1) Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pelamar yang diakui yaitu Ijazah/STTB yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah mendapat akreditasi atau Ijazah/STTB yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan pengakuan sederajat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional;
2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar berijazah:
a) Sarjana (S1) minimal 3,0 (tiga koma nol);
b) Diploma III (DIII) minimal 3,0 (tiga koma nol).
3) Bagi pelamar untuk formasi jabatan Pengemudi:
a) Nilai rata-rata Ijazah/STTB bagi pelamar SMK Mesin/Otomotif minimal 7,0 (tujuh koma nol);
b) Usia maksimal 27 tahun pada tanggal 1 Desember 2010.



4. Pendaftaran:
a. Setiap pelamar harus melakukan pengisian formulir pendaftaran secara on line dari tanggal 1 s.d. 5 November 2010 (pendaftaran hari terakhir s.d. pukul 14.00 WIB), yang terdiri dari:
1) data pribadi: nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, gelar pendidikan, tempat dan tanggal lahir, agama, jenis kelamin, status perkawinan, alamat lengkap tempat tinggal, kota/kabupaten, provinsi, kode pos, telepon rumah/telepon selular, dan alamat email, serta data pribadi lain yang diperlukan;
2) data pendidikan: asal perguruan tinggi/sekolah, status perguruan tinggi/sekolah (negeri/swasta), program studi/jurusan, nomor Ijazah/STTB, dan nilai IPK/nilai rata-rata;
3) data formasi: kode dan nama jabatan yang dilamar.
4)

data account system, berupa user id dan password yang dipergunakan pelamar untuk dapat masuk ke Sistem Penerimaan CPNS Sekretariat Negara, selama proses seleksi berlangsung
b. Pelamar yang telah selesai mengisi formulir pendaftaran secara on line, harus masuk ke account system masing-masing untuk mengirimkan (upload) lampiran pendaftaran yang terdiri dari:

1) Ijazah/STTB terakhir (dalam format PDF, max 70 Kb);
2) transkrip nilai prestasi akademik (dalam format PDF, max 100 Kb);
3) KTP (dalam format JPG, max 50 Kb);
4)

pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah ukuran 4X6 (dalam format JPG, max 20 Kb).
c.

Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi/sekolah di luar negeri, harus mengirim secara on line surat penetapan pengakuan sederajat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional (dalam format PDF).


5. Seleksi Administrasi:
a. Panitia akan melakukan verifikasi terhadap formulir pendaftaran dan lampirannya yang disampaikan oleh pelamar serta membuat daftar peringkat pelamar berdasarkan peringkat IPK atau nilai rata-rata Ijazah/STTB tertinggi.
b. Jumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak-banyaknya 20 x jumlah lowongan formasi berdasarkan peringkat nilai IPK atau nilai rata-rata Ijazah/STTB tertinggi.
c. Panitia mengumumkan pelamar yang lulus seleksi administrasi melalui situs Sekretariat Negara.


6. Pengesahan Kartu Tanda Peserta Ujian:
a. Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Tanda Peserta Ujian
b. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat didownload melalui email masing-masing peserta, selanjutnya Kartu Tanda Peserta Ujian tersebut wajib dicetak oleh peserta ujian dan ditempel pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah ukuran 4 x 6 cm.
c. Pelamar yang lulus seleksi administrasi diwajibkan membawa dan menunjukkan seluruh berkas asli kelengkapan administrasi pelamar sebagaimana dimaksud pada poin 4 huruf b dan c kepada Sekretariat Tim untuk dilakukan verifikasi dan menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian.
d. Bagi pelamar yang lulus verifikasi berkas asli kelengkapan administrasi, Kartu Tanda Peserta Ujiannya akan disahkan dengan dibubuhi stempel/cap dinas.
e. Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar dan Tes Bahasa Inggris.
f. Pelamar yang terbukti menyampaikan berkas kelengkapan administrasi yang tidak benar/palsu akan didiskualifikasi/tidak dapat mengikuti ujian.


7. Materi dan Jadwal Ujian:
a. Materi Ujian, meliputi:
1) Tes Kompetensi Dasar (TKD), terdiri dari:
a) Tes Pengetahuan Umum (TPU);
b) Tes Bakat Skolastik (TBS);
2) Tes Bahasa Inggris;
3) Psikotes;
4) Wawancara.
b. Jadwal Ujian:
1)

TKD dan Bahasa Inggris akan dilaksanakan pada tanggal 15 November 2010, bertempat di Stadion Tenis Indoor Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta;

2) Psikotes dan Wawancara (waktu dan tempat akan diberitahukan kemudian).



8. Lain-lain:
a. Pelamar/peserta seleksi, tidak dipungut biaya.
b. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti proses seleksi, ditanggung oleh masing-masing peserta.
c. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang akan disetorkan ke Kas Negara.
d. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2010 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 1 November 2010


Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

Sekretariat Negara Tahun 2010

Ketua

Drs. Cecep Sutiawan, M.Si.


Informasi lengkap penerimaan pegawai negeri sipil sekretariat negara lengkap disini:


cpns
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL SEKRETARIAT NEGARA 2010 read more...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis Dahsyat tanpa modal
Kontak jodoh
Mobil bekas

Entri Populer