PENGUMUMAN
Nomor : 6393/H40/KP/2010
Tentang:
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
TAHUN 2010
Nomor : 6393/H40/KP/2010
Tentang:
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
TAHUN 2010
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 196/MPN/KP/2010, tanggal 5 Oktober 2010 dan hasil rapat teknis kepegawaian tanggal 4 sampai dengan 6 Oktober 2010, Universitas Pendidikan Indonesia akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 42 orang, dengan rincian sebagai berikut:
Dosen
* S2 Pendidikan Matematika / Matematika
* S2 Pendidikan Bahasa Inggris / Bahasa Inggris
* S2 Pendidikan Bahasa Jepang / Bahasa Jepang
* S2 Informatika / Teknik Informatika
* S2 Manajemen Konsentrasi Manajemen Pemasaran
* S2 Pendidikan Tata Boga / Manajemen Katering
* S2 Agro Industri
* S2 Psikologi / Bimbingan dan Konseling
* S2 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
* S2 Ilmu Perpustakaan
* S2 Akuntansi
* S1 Profesi Apoteker
* S2 Pendidikan Bahasa Indonesia
* S2 Pendidikan Olahraga
* S2 PAUD
* S2 Arsitektur / Perancangan
* S2 Gizi
* S2 Sosiologi
* S2 Manajemen Pariwisata / Manajemen Perhotelan
* S2 Akuntansi Syariah / Ekonomi Syariah
Teknisi
* D III Teknik Komputer
* D III Akuntansi
* D III Manajemen Perkantoran
* D III Komunikasi
* D III Kearsipan
1. Pendaftaran
1.1. Waktu
Penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, pengisian biodata, dan pengambilan Nomor Tanda Peserta Ujian oleh yang bersangkutan mulai tanggal 8 Oktober 2010 sampai dengan 16 Oktober 2010, pukul 8.00 s.d. 15.00 WIB pada hari kerja dengan membawa pensil 2B dan penghapus untuk mengisi biodata.
1.2. Tempat
Pendaftaran dilaksanakan di Bagian Kepegawaian Universitas Pendidikan Indonesia (Direktorat SDM UPI), Gedung Pusat Administrasi Lantai 2 Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung 40154.
1.3. Kelengkapan
1.3.1. Surat lamaran ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar dengan menyebutkan jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Rektor Universitas Pendidikan Indonesia, tanpa materai;
1.3.2. 1 (satu) lembar foto copy Ijazah yang telah terakreditasi dan harus sesuai dengan kualifikasi akademik yang dibutuhkan, dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanggal penetapan Ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan Lulus atau pernyataan yang menyatakan bahwa belum diwisuda), dan menunjukkan aslinya kepada Sub Tim Seleksi Administrasi;
1.3.3. 1 (satu) lembar foto copy Transkrip/IPK/Yucidium yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang, khusus Dosen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3 dari skala 4 dan yucidium minimal sangat memuaskan;
1.3.4. Kualifikasi akademik pendidikan harus linear antara S1 dan S2 (kualifikasi akademik S2 hukum, maka kualifikasi akademik S1 harus hukum);
1.3.5. Kualifikasi akademik pendidikan harus sesuai dengan rencana kebutuhan yang diusulkan sebelumnya ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Depdiknas;
Bagi pelamar yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan luar negeri proses penyetaraan ijazah dapat dilakukan oleh pengguna lulusan (user) dan oleh Ditjen Dikti Kemdiknas (bila perlu) apabila gelar, nama program studi, dan nama perguruan tinggi sudah ada pada laman Ditjen Dikti (www.dikti.go.id), namun apabila gelar, nama program studi, dan nama perguruan tinggi belum terdapat pada laman Ditjen Dikti atau buku yang diterbitkan oleh Ditjen Dikti, makapenyetaraan dilakukan oleh Ditjen Dikti.
1.3.6 2 (dua) lembar pas foto ukuran 3×4 cm dan 2 (dua) lembar pas foto ukuran 2×3 cm .
1.3.7 berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan.
Bagi pelamar yang berusia 35 tahun lebih dan tidak melebihi usia 40 tahun harus berdasarkan kebutuhan khusus yang dilaksanakan secara selektif. dan harus melampirkan surat keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir secara terus menerus dan tidak terputus sejak 1 April 1997 sampai sekarang minimal 13 tahun 08 bulan (tmt. Ditetapkan 1 Desember 2010) pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002;
Khusus bagi pelamar dosen, selain persyaratan pada angka 1.3 perlu melampirkan surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak dengan instansi / perguruan tinggi lain, apabila ternyata pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat. (surat pernyataan ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp 6.000,-).
2 Pelaksanaan Ujian
2.1 Seleksi TPU dan TBS (Tahap I)
Hari/Tanggal : Rabu, 27 Oktober 2010
Waktu : 07.30 s.d. selesai
Tempat : Universitas Pendidikan Indonesia
Kelengkapan yang dibawa : (a) kartu tes; (b) pensil 2B; (c) karet penghapus (d) alas untuk menulis; dan (e) rautan.
Pelamar yang datang terlambat tidak diperbolehkan memasuki ruang ujian dan atau mengikuti ujian.
2.2 Seleksi Tes Substansi (Tahap II)
Peserta Seleksi Tes Substansi (Tahap II) adalah Pelamar yang dinyatakan LULUS Seleksi TPU dan TBS (Seleksi Tahap I)
Hari/Tanggal : Senin s.d. Selasa / 15 s.d. 16 Nopember 2010
Waktu : 07.30 s.d. selesai
Tempat : Fakultas/Direktorat Universitas Pendidikan Indonesia
3 Pengumuman Hasil Ujian
a. Pengumuman kelulusan Tahap I : Rabu, 10 Nopember 2010
b. Pengumuman kelulusan (FINAL) : Sabtu, 27 Nopember 2010
Demikian untuk menjadi perhatian.
Dikeluarkan di : Bandung
Pada tanggal : 7 Oktober 2010
Rektor,
Prof. Dr. H. Sunaryo Kartadinata, M.Pd.
NIP. 19500321 197412 1 001
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar