Senin, 11 Oktober 2010

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL UNIVERSITAS NEGERI PADANG 2010

PENGUMUMAN
Nomor :2050/H35/KP/2010
tentang
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI PADANG
TAHUN 2010

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 196/MPN/KP/2010 tanggal 5 Oktober 2010 dan hasil rapat teknis kepegawaian tanggal 4 sampai dengan 6 Oktober 2010, Universitas Negeri Padang akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 37 orang, dengan rincian sebagai berikut:

Dosen

* S2 Teknologi Pendidikan
* S2 Pendidikan Bahasa Jepang
* S2 Arkeologi
* S2 Dokter
* S2 Teknik Mesin
* S2 Apoteker
* S2 Manajemen
* S2 Pendidikan Luar Sekolah
* S2 Pendidikan Sosiologi
* S2 Pendidikan IPA / Pendidikan Biologi
* S2 Manajemen/Perhotelan
* S2 Kosentrasi Manajemen Pendidikan Olahraga
* S2 Psikologi
* S2 Disain Komunikasi Visual
* S2 Pendidikan Geografi
* S2 Matematika / Statistika
* S2 Ilmu Komputer
* S2 Kosentrasi Manajemen Pendidikan Olahraga
* S2 Akutansi
* S2 PG-PAUD
* S2 Ilmu Perpustakaan / Kearsipan
* S2 Pendidikan Kewarganegaraan

Teknisi

* DIII Sekretaris
* DIII Teknik Komputer / Manajemen Informatika
* DIII Akuntansi
* DIII Teknik Sipil
* DIII Teknik Mesin
* S1 Teknik Komputer
* S1 Akuntansi
* S1 Teknik Sipil

1. PENDAFTARAN
1.1. Waktu
Penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, pengisian biodata, dan pengambilan Nomor Tanda Peserta Ujian oleh ybs mulai tanggal 8 sampai dengan 16 Oktober 2010, pada hari Kerja.
1.2. Tempat
Pendaftaran dilaksanakan di Universitas Negeri Padang Jl. Prof. Dr. HAMKA Air Tawar Padang.
1.3. Kelengkapan
1.3.1. surat lamaran ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar dengan menyebutkan jabatan yang akan dilamar, yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Pimpinan unit kerja setempat , tanpa meterai;
1.3.2. 1 (satu) lembar foto copy STTB/Ijazah yang telah terakreditasi dan harus sesuai dengan kualifikasi akademik yang dibutuhkan, dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanggal penetapan STTB/ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan atau pernyataan yang menyatakan bahwa belum diwisuda), dan menunjukkan aslinya kepada Sub Tim Seleksi Administrasi;
1.3.3. kualifikasi akademik pendidikan harus linear antara S1, S2, dan S3;
1.3.4. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) bagi S3 minimal 3,25, S2 minimal 3,00 dan S1 2,75 dan D3 minimal 2,75 ;
1.3.4. kualifikasi akademik pendidikan harus sesuai dengan rencana kebutuhan yang diusulkan sebelumnya ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Depdiknas; bagi pelamar yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan luar negeri proses penyetaraan ijazah dapat dilakukan oleh pengguna lulusan (user) dan oleh Ditjen DIKTI Kemdiknas (bila perlu) apabila gelar , nama program studi dan nama perguruan tinggi belum terdapat pada laman Ditjen Dikti (www.dikti.go.id) atau buku yang diterbitkan oleh Ditjen Dikti, maka penyetaraan dilakukan oleh Ditjen Dikti;
1.3.5. 2 (dua) lembar pas foto ukuran 3 x 4 cm;
1.3.6. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun;

Bagi pelamar yang berusia 35 tahun lebih dan tidak melebihi usia 40 tahun harus berdasarkan kebutuhan khusus yang dilaksanakan secara selektif dan harus melampirkan surat keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir secara terus menerus dan tidak terputus sejak 1 April 1997 sampai sekarang minimal 13 tahun 8 bulan (tmt. ditetapkan 1 Desember 2010) pada instansi pemerintah / atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut, sesuai PP Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2002;

Bukti pengalaman kerja dalam bentuk surat keterangan, surat penugasan, dan surat pernyataan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengangkatan CPNS.

Khusus dosen, selain persyaratan pada angka 1.3. perlu melampirkan surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak dengan instansi/perguruan tinggi lain .apabila ternyata pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat.(Surat pernyataan ditandatangani yang bersangkatun di atas materai Rp.6000,-)

2. PELAKSANAAN UJIAN
2.1. Hari/tanggal : Rabu/ 27 Oktober 2010
2.2. Waktu : 07.30 WIB s.d Selesai
2.3. Tempat : Universitas Negeri Padang
2.4. Kelengkapan yang dibawa : (a) kartu tes; (b) pensil 2B; (c) karet penghapus; (d) alas untuk menulis; dan (e) rautan.

3. Pelamar yang datang terlambat tidak diperbolehkan memasuki ruang ujian dan atau mengikuti ujian.
4. Pengumuman kelulusan ujian tahap I tanggal 10 November 2010

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL RI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG






Jln. Prof.Dr. Hamka – Air Tawar Padang 25131 Telp. Opr. (0751) 51260 Fax. (0751) 55628
E-Mail : info@unp.ac.id Homepage : http://www.unp.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis Dahsyat tanpa modal
Kontak jodoh
Mobil bekas

Entri Populer